Pengembalian Kendaraan Inventaris Oleh PNS Purna Tugas

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur pada Disnakerintrans menerima pengembalian barang inventaris berupa kendaraan roda 2 (dua) yang merupakan barang milik daerah dari Agustian, Mantan Kepala Sub Bagian Keuangan pada Disnakerintrans. 

Pengembalian dan serah terima tersebut dilakukan di depan kantor Disnakerintrans yang disaksikan oleh Plt. Kasubbag Keuangan Arista Indri Astuti, S.E., Pengelola Aset pada Disnakerintrans Ally, S.A.P., Sangkudan, S.ST. beberapa Pegawai Disnakerintrans, dan Agustian yang telah purna tugas sejak 1 Juli 2020, Selasa 22/12/2020,.

Pada saat menyerahkan kendaraan tersebut, Agustian mengungkapkan bahwa Beliau harus mengembalikan Barang Milik Negara/daerah karena sudah Purna Tugas/Pensiun sebagai PNS.

Agus (sapaan akrabnya) bisa memanfaatkan dan mempergunakan barang tersebut selama masih bertugas.  Beliau juga berterimakasih karena selama bertugas diberikan inventaris kendaraan sebagai sarana pendukung guna memperlancar tugasnya. 

Terkait dengan pengembalian dan pernyataan penyerahan tersebut, Kasubbag Umum dan Aparatur Abdul Karim, Ama.Pd. menimpali dan membalas ungkapan  Agustian dengan mengapresiasi dan berterimakasih atas niat baik yang diwujudkan dengan menyerahkembalikan barang inventaris milik daerah yang selama ini dipergunakan untuk kelancaran tugas.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 5 Tujuan pengelolaan Barang Milik Daerah adalah: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah; b. terwujudnya akuntabilitas dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan c. terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif dan efisien. dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Pada BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 nomor 13. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.  kendaraan inventaris sebagai Aset Daerah wajib hukumnya untuk dikembalikan setelah PNS yang memegang tersebut purna tugas.  Semoga ini menjadi contoh bagi yang lain. Tuturnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy