Kejari dan PDAM Kapuas Hulu Adakan Kerjasama

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Eddy Sumarman melakukan penandatanganan Kesepakatan Kerjasama dengan Direktur PDAM Kapuas Hulu, Sainihadi di Aula Bank Kalbar Putussibau, Kamis (26/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan program bidang kerja Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jaksa selaku Pengacara Negara. “Kita lakukan kerjasama ini lewat bidang Datun,” tegasnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Hantoro, SH menambahkan salah satu tujuan kerjasama tersebut adalah untuk memberi bantuan hukum kepada PDAM Kapuas Hulu.

“Dengan dilaksanakannya MoU ini akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kapuas Hulu dengan menerbitkan SKK (Surat Kuasa Khusus) yang nantinya akan digunakan untuk penagihan dan penertiban tunggakan iuran pelanggan serta memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum,dan tindakan hukum lainnya kepada PDAM Kab. Kapuas Hulu baik di dalam maupun di luar pengadilan,” paparnya. 

Tri Hartono menegaskan bahwa keberadaan Jaksa selaku Pengacara Negara diakui berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2003 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2), dimana Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Ruang lingkup bidang Datun sendiri meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah yang meliputi lembaga/instansi pemerintah pusat atau daerah, BUMN, BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tujuan utamanya untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia serta memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat.

“Kami menjalankan program yang menjadi kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, tujuannya agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tuntasnya. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy