Kasi penempatan tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Kabupaten Kapuas Hulu, Paulinus Totong mengatakan dari bulan Januari sampai dengan 20 November 2020 ini pencari kerja yang membuat kartu kuning cukup banyak. “Pada masa Covid-19, masyarakat yang membuat kartu kuning lumayan banyak” katanya saat di datangi di kantornya, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Jumat (20/11/2020).
Totong menjelaskan jumlah pencari kerja yang membuat kartu kuning sejak awal tahun 2020 sebanyak 500 orang. Dari jumlah tersebut ada 220 orang sudah ditempatkan, dengan rincian 167 orang pada PT. Kayu Mukti Timber dan 53 orang lainya pada PT. BIA. Kedua perusahaan itu terletak di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dari 500 pencari kerja, sudah kita tempatkan sebanyak 220 orang” Kata Totong.
Kartu kuning tersebut salah satu persyaratan melamar kerja, jadi setiap pencari kerja wajib untuk membuatnya. Syarat membuat kartu kuning tersebut harus sudah masuk usia kerja, sudah memiliki KTP, ada SKCK dari kepolisian serta ijazah terakhir. Kalaupun tidak ada ijazah atau putus sekolah, tidak masalah, masih bisa membuat kartu kuning.
Akan tetapi, kata Totong, perlu juga dipahami oleh masyarakat bahwa kartu kuning tersebut tidak menjamin seseorang untuk lulus atau diterima kerja. Kartu itu hanya persyaratan yang diserahkan ke perusahaan tempat melamar kerja.
“Kartu kuning itu tidak menjamin untuk di terima kerja, hanya syarat untuk melamar kerja, ” ungkapnya.
Totong juga menjelaskan bahwa kartu kuning masa berlakunya hanya 2 tahun. Setiap 6 bulan bisa diperpanjang 1 kali dan pengurusannya ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kartu kuning ada masa berlakunya, jadi harus diperpanjang” jelas Totong.
Totong mengimbau semua masyarakat yang ingin melamar pekerjaan agar membuat kartu tanda daftar pencari kerja atau kartu kuning ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan demikian mereka terdata dan Pemerintah juga memiliki data angka pencari kerja.
“Harapan saya semua masyarakat yang ada di kabupaten Kapuas Hulu yang ingin mencari kerja atau melamar kerja wajib melapor ke pihak kami agar semua terdata,” tuntas Totong. (Yohanes)