Putussibau – DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) terkait Pernyusunan Rancangan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha yang bertempat di Ruang Kerja Kepala DPMPTSP, selasa (24/11/2020). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP, Didik Widiyanto, S.Sos, M.A.P., dihadiri oleh tamu undangan yaitu perwakilan Asosiasi, Perusahaan, dan Akademisi yang ada di Kapuas Hulu, serta Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan FGD tersebut membahas hal-hal terkait dengan komponen standar pelayanan perizinan berusaha terutama yang meliputi jenis pelayanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya dan produk layanan untuk diajukan sebagai rancangan Peraturan Bupati. Adapun jenis standar pelayanan yang dibahas terdiri dari Standar Pelayanan Perizinan Melalui OSS, Standar Pelayanan Perizinan Melalui Non OSS, Standar Pelayanan Pengaduan, dan Standar Pelayanan Konsultasi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan akan tersusun sebuah rancangan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha yang mengakomodir kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan / kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.