UMK dan UMKS Kapuas Hulu Tahun 2021 Telah Ditetapkan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.  Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Drs. Subandi menyampaikan bahwa dari hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu yang telah diselenggarakan tanggal 27 Oktober 2020 bertempat di Hall Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten  Kapuas Hulu Jalan Adi Sucipto Nomor 2A Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan menghasilkan dan mengusulkan besaran UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten)  Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 kepada Gubernur Kalimantan Barat.

 Subandi menjelaskan, UMK dan UMSK Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 telah diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 897/DISNAKERTRANS/2020, tanggal 20 November 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021.  UMK Kapuas Hulu tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 2.483.000,-, sedangkan UMSK/Sub Sektoral Perkebunan dan Industri Pengolahan Kelapa Sawit, Industri Karet dan Barang dari Karet, Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu dan Peternakan masing-masing sebesar Rp. 2.692.000,-. 

UMK dan UMSK tahun 2021 tidak ada kenaikan dari tahun 2020.  Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 tersebut telah diinformasikan baik kepada Pelaku Usaha maupun masyarakat luas, dengan harapan seluruh Pelaku Usaha mentaati dan melaksanakan keputusan tersebut.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy