Lembaga Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu sepakat untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diteken oleh Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dan Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi saat sidang paripurna digedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa (27/10/2020).
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi mengatakan dari fraksi-fraksi DPRD telah menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. Sebab itu Raperda akan disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk dievaluasi. “Setelah selesai evaluasi dan disahkan Gubernur Kalbar, pak Sutarmidji, baru akan ditetapkan menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2020, ” ucapnya.

Sementara itu Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir mengatakan, selama sidang Paripurna ini berkembang pendapat dan pemikiran, ini upaya penyempurnaan Reperda agar lebih baik. “Dengan penetapan Perda ini maka kedepannya dapat jadi pedoman pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Setelah Perda ditetapkan, kata Bupati, secara khusus Perda akan distribusikan, disosialisasikan ke seluruh Satuan Kerja Pemda dan DPRD, serta pihak terkait. Setlah itu, kata Bupati, pihaknyha akan membuat Perbup untuk turunan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. “Nanti perluga pembinaan untuk pejabat penata keuangan dan bendahara agar ikut pedoman yang baru dari Perda Pengelolaan Keuangan yang baru,” paparnya.
Perda Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2020 merupakan hal penting. Sebab Perda ini juga terkait Raperda APBD Kapuas Hulu tahun 2021. “Perda ini menjadi acuan untuk APBD tahun 2021,” ujar Bupati.
Sidang paripurna kesepakatan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut turut dihadiri Wabup Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero berserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu. Kemudian Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajali dan Hairudin serta Anggota Dewan lainnya. Turut serta pada kegiatan itu Forkopimda-KH. (yohanes)