Putussibau, Pada Hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2020 staf Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Pencatatan dan Usulan Penafsiran Penilaian Aset Jembatan Buanan, Jembatan Ayak dan Jembatan Panade ruas Jalan Tekudak-Tanjung Kecamatan Kalis. Kegiatan dilakasanakan di Desa Nanga Tubuk dan Desa Nanga Danau Kecamatan Kalis. Rehabilitasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula.
Perbaikan aset jembatan atau rehabilitasi yang dilakukan oleh Unit Pemelihara Jalan Jembatan Irigasi dan Drainase (UPJJID) Wil II Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air meliputi perbaikan Jembatan Buanan 2 Desa Nanga Danau, Jembatan Ayak Desa Nanga Tubuk dan Jembatan Panade di Desa Kensuray ketiga jembatan tersebut masuk dalam ruas jalan Tekudak-Tanjung Kecamatan Kalis. Jembatan Buanan 2 dengan panjang 8 meter dan lebar 4 meter sudah dilakukan perbaikan dan terdapat beberapa sisa bongkahan kayu.
Dari ketiga jembatan tersebut terdapat sisa bongkahan kayu yang mana akan diusulkan penafsiran berapa penilaian sisa aset dari jembatan tersebut. Penilaian penafsiran aset rehabilitasi jembatan tersebut dilakukan oleh Tim Penilai dan Penafsir Kabupaten berdasarkan sisa bongkahan kayu yakni dokumentasi dan laporan perjalan dinas apakah layak dinilai atau tidak.


