Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal Kamis tanggal 8/10/2020 bertempat di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas Hulu.
Hadir dalam acara tersebut OPD-OPD di Lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri Disperindag Prov. Kalbar beserta rombongan, Direktur BUMD Kabupaten Kapuas Hulu, FORCLIME, Narasumber (Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat) dan 40 orang Pelaku IKM dan Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd Zaini, MM.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas Hulu yang dibacakan Sekda Kapuas Hulu dikatakan bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sanksi bagi produsen yang mencantumkan halal tanpa didukung sertifikasi halal adalah hukuman penjara maksimum 5 tahun atau denda maksimum 2 milyar, sedangkan PP Nomor 69 tahun 1999 tentang label, dan iklan pangan, sanksinya adalah denda maksimum 50 juta. Bagaimanapun juga makanan yang halal, aman dan sehat merupakan hak bagi konsumen. Selanjutnya Bupati menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal kepada Para Pelaku IKM karena merupakan sebuah tahapan dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan Kapuas Hulu baik di pasar domestic maupun internasional. Kemudian dipaparkan juga ada beberapa produk unggulan khas Kapuas Hulu yang diajukan untuk memperoleh sertifikat halal seperti, kerupuk basah/kering, madu hutan, tepung mocaf/tapioka, aneka kue kering/kue basah, roti, kopi Bahenap, keripik singkong/pisang, ramuan tradisional, dan abon ikan. Beliau berharap ada beberapa produk tersebut bisa memperoleh sertifikat halal. Memang lanjutnya, bahwa untuk mendapatkan legalitas halal tidaklah mudah, namun apabila pelaku industri mau menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) maka untuk memperoleh sertifikat halal jadi tidak sulit. Ada hal yang tak kalah penting disamping CCOB adalah terkait perizinan agar usahanya terdaftar dan diakui. Saat ini dapat mudah di akses melalui OSS, SIIDA (Sistem Informasi Industri Daerah) dan SIINAS (Sistem Industri Informasi Nasional). Zaini (panggilan akrab Sekda) saat membuka acara berharap agar kiranya para peserta dapat mengikuti dengan seksama sehingga proses fasilitasi dapat berjalan dengan baik, lancar dan mendapatkan hasil yang diharapkan.
Pelaksanaan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal juga memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Para Pelaku IKM dalam pengisian permohonan sertifikat halal oleh tim baik dari Disperindag Prov. Kalbar maupun Disnakerintrans Kapuas Hulu.