Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd Zaini, MM membuka kegiatan Fasilitasi Sertifikat Halal di Aula kantor Bappeda, Kamis (8/10/2020). Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu.
Sekda Kapuas Hulu, Zaini mengatakan kegiatan itu merupakan langkah meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan Kapuas Hulu baik di pasar domestik maupun internasional. Sosialisasi sertifikasi produk halal dilaksanakan dan dilanjutkan dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal kepada pelaku IKM di Kabupaten Kapuas Hulu.
Sekda juga menyatakan ada beberapa produk unggulan khas Kabupaten Kapuas Hulu yang diajukan untuk memperoleh sertifikat halal seperti, kerupuk basah/kering, madu hutan, tepung mocaf/tapioka, aneka kue kering/kue basah, kemudian roti, kopi Bahenap, keripik singkong/pisang, ramuan tradisional, dan abon ikan. “Harapan saya ada beberapa produk tersebut bisa memperoleh sertifikat halal.

Kami menyadari untuk mendapatkan legalitas halal tidaklah mudah, namun apabila pelaku industri mau menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) maka untuk memperoleh sertifikat halal jadi tidak sulit,” ucap Zaini.
Disamping menerapkan CPPOB kata Zaini, ada legalitas lain yang tidak kalah penting yaitu perizinan wajib diurus, sehingga terdaftar baik di lembaga OSS, SIIDA (Sistem Informasi Industri Daerah) dan SIINAS (Sistem Industri Informasi Nasional).
“Sekarang kita mencoba untuk sertifikasi halal bermula dari industri hilir, namun kedepan saya berharap baik bahan baku maupun bahan penolong yang digunakan oleh industri dapat diajukan untuk memperoleh sertifikat halal,” harap Sekda.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi bagi produsen yang mencantumkan halal tanpa didukung sertifikasi halal adalah hukuman maksimum Rp2 milyar, sedangkan tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, sanksinya adalah denda maksimum Rp50 juta.

“Oleh karena itu sertifikasi halal, aman dan sehat menjadi penting. Selain itu, saat ini masih ada beredar makanan baik pabrikan maupun non pabrikan yang tidak memenuhi syarat aman dan halal untuk dikonsumsi,” pesan Sekda.
Selanjutnya Sekda menginformasikanan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat bahwa RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten) KapuasHulu sudah pada tahap dokumen dan naskah akademik, untuk tahun 2021 akan didaftar melalui Proleg untuk dibahas di DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Perda RPIK Kabupaten Kapuas Hulu.
“Tentunya Itu untuk memudahkan jalan bagi industri Kapuas Hulu untuk mendapatkan stimulan kegiatan, baik dari APBN maupun APBD Provinsi Kalbar,” tuntas Sekda. (yohanes/rilis Humpro Setda-KH).