PT. Kayu Mukti Timber merupakan salah satu perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi di Jalan Lintas Timur KM 33 Desa Urang Unsa Kecamatan Putussibau Selatan. Pada tahun 2019 perusahaan tersebut membuka pendaftaran dan merekrut tenaga kerja baik dari dalam wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, luar Kapuas Hulu dalam Provinsi maupun Luar Kapuas Hulu Luar Provinsi.
Dalam pendaftaran tersebut PT. Kayu Mukti Timber berkoordinasi dengan Disnakerintrans terkait salah satu persyaratan pendaftaran yaitu Kartu Pencari Kerja (AK/1). Menurut Kepala Seksi Pelatihan, produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja pada Bidang Tenaga Kerja Disnakerintrans Paulinus Totong, S.Sos., M.A.P. salah satu syarat administrasi untuk mengisi lowongan dan kesempatan kerja yang tersedia, adalah kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning.
Penyelenggara layanan pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning di Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi khususnya Bidang Tenaga Kerja. Lebih lanjut Pak Totong (nama panggilan akrab Kepala Seksi Pelatihan, produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja) mengatakan bahwa untuk pelayanan pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning tidak dipungut biaya (gratis) dan dapat dilakukan secara online di website : disnakertrans.kapuashulukab.go.id.
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pembukaan pendaftaran tenaga kerja pada PT. Kayu Mukti Timber tersebut pada tanggal 8 September 2020 Disnakerintrans menerima laporan Data penempatan Tenaga Kerja tertanggal 7 September 2020. Tenaga kerja yang telah ditempatkan berjumlah 167 orang. Tenaga Kerja berdasarkan jenis kelamin laki-laki 80 orang, Perempuan 87 orang. Berdasarkan daerah asal tenaga kerja dalam wilayah Kabupaten Kapuas Hulu 114 orang, luar Kapuas Hulu dalam Provinsi 43 orang dan Luar Kapuas Hulu Luar Provinsi Kalimantan Barat 10 orang.