Tenaga Kontrak Disnakerintrans Mendapatkan BLT Subsidi Gaji

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdaftar, terdata dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui akun resminya di Instagram, Kemenaker menyatakan akan segera menyelesaikan pengecekan kelengkapan data atau check list calon penerima bantuan. Subsidi gaji akan segera tersalur setelah prosedur check list rampung.

Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat hingga pertengahan September 2020, bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan terdampak COVID-19 dengan besaran 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Tenaga kontrak pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu yang berjumlah 13 (tiga belas) orang menjadi bagian dari pekerja yang mendapatkan BLT (bantuan Langsung Tunai) subsidi gaji.  10 (Sepuluh) dari 13 (tiga belas) orang tenaga kontrak tersebut sudah terdaftar menjadi peserta dan secara rutin membayar sejak tahun 2017, dan 3 (tiga) orang lainnya sejak 2019.

Penerimaan BLT subsudi gaji telah diterima oleh tenaga kontrak Disnakerintrans sejak tanggal 18 September 2020 yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing sejumlah 1 juta 200 ribu rupiah untuk 2 (dua) bulan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Drs. Iwan Setiawan, M.Si. mengatakan para tenaga kontrak harus bersyukur telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akhirnya mendapatkan banyak manfaat baik berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun manfaat lainnya. 

Beliau juga berharap kepada tenaga kontrak agar memanfaatkan bantuan tersebut secara bijaksana dan dengan adanya perhatian pemerintah berupa BLT dapat menjadikan penyemangat dalam bekerja, meningkatkan disiplin serta etos kerja.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy