Puskesmas Batang Lupar Sosialisikan Perbup Nomor 57

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sebagai tindaklanjut pemberlakukan Perbup nomor 57 tahun 2020, Puskesmas Batang Lupar melaksanakan sosialisasi ke masyarakat Desa Sepandan Jumat (8/9/2020) Perbup tentang penegakan disiplin dan sanksi pelanggar Protokol Kesehatan itu terus disampaikan ke masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini penting dalam rangka penerapan masyarakat tanggap Covid-19 di Era New Normal dan penggalangan komitmen penerapan Protokol kesehatan 4 M Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari kerumunan/keramaian,” kata Erdiana, SKM tenaga kesehatan Puskesmas Batang Lupar selaku narasumber kegiatan didampingi nakes lainnya Defriska Junian Dadi, S. Farm.,Apt.

Dikatakan Kepala Puskesmas, kegiatan itu bertujuan untuk memberi pemahaman masyarakat apa Itu New Normal Dan apa saja yang menjadi protokol kesehatan.

“Sasarannya perangkat desa dan masyarakat Desa Sepandan. Dalam penerapan New normal, cek suhu tubuh,cuci tangan Pakai sabun,penggunaan masker , makan makanan bergizi konsumsi vitamin, dan penerapan isolasi nandiri jika kondisi tubuh yang kurang fit dalam beraktivitas,” ulasnya.

Kegiatan dihadiri peserta/audien 15 orang, semua peserta menggunakan masker dan mencuci tangan Saat  kegiatan. 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy