
Puskesmas Selimbau Bersama Forkopimcam Selimbau melaksanakan sosialisasi Perbub Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020 dan pembagian masker di Pasar Kecamatan Selimbau, Kamis (10/9/2020).
Kegiatan ini dihadiri Camat Selimbau ,Kapolsek Selimbau, Danramil Selimbau, Kepala Puskesmas Selimbau, Kades Gudang Hulu, Kades Gudang Hilir, Kades Titian Kuala, Ketua PPK Selimbau, Ketua Panwascam Selimbau.
“Sasaran kegiatan adalah tempat-tempat umum dan pusat keramaian warga yang berada di Kecamatan Selimbau,” ungkap Kepala Puskesmas Selimbau.
Sosialisasi dilaksanakan menggunakan audio portable yang dilaksanakan di pusat keramaian atau pasar kecamatan Selimbau dimana disampaikan kepada seluruh masyarakat.
“Sosialisasi ini agar masyrakat melakukan standar protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” pesan Kepala Puskesmas.