Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir bersama jajaran Forkopimda Kapuas Hulu mendatangi pusat keramaian di Pasar Pagi Putussibau, Kamis (10/9/2020). Bupati mengatakan kunjungan pihaknya ke Pasar Pagi adalah untuk mensosialisasikan kewajiban masker. “Sosialisasi serupa dilakukan juga sampai tingkat kecamatan,” terangnya.
Bupati menuturkan Pasar Pagi di Putussibau Utara ini adalah pusat keramaian dan pusat pembagian masker setiap program Satgas Penanggulangan Covid-19 Kapuas Hulu. Kemudian jadi pusat sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 juga. “Tapi masih banyak yang tidak pakai masker,” ujarnya.

Kapuas Hulu memang zona hijau namun masih ada beberapa puluh yang positif Covid-19. Pemda Kapuas Hulu telah membuat aturan Perbup Nomor 57 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perbup tersebut sudah memasuki batas akhir masa sosialisasi, maka selanjutnya fokusp pada diberlakukannya sanksi.
“Sudah banyak dilakukan sosialisasi, bagi masker dan lainnya, sekarang kita lakukan sanksi bagi yang melanggar supaya lebih tertib,” ujar Bupati.
Sementara itu Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy mengatakan pemberlakuan sanksi adalah penegasan agar semua tertib protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. “Sanksi kita berlakukan bukan untuk menakuti masyarakat, ini demi keselamatan bersama, ” tegasnya.
Kapolres juga menghimbau agar para pedagang menjadi motivator masyarakat dalam tertib menerapkan protokol kesehatan. “Kami berharap pedagang jadi motivator dalam penegakan protokol kesehatan. Karena kedepan akan ada sanksi yaitu tiga jenis, sanksi Administrasi, denda dan sosial,” tuntasnya. (yohanes)