Disnakerintrans adakan Rapat Koordinasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Kepesertaan ASN dan Tenaga Kontrak

Facebook
Twitter
LinkedIn

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. 

Jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perlindungan tenaga kerja bertujuan  memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja,  karena dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan. 

Oleh karena itu, pada hari Selasa 1/9/ 2020 di Kantor DISNAKERINTRANS diadakan rapat koordinasi DISNAKERINTRANS dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Kepesertaan ASN dan Tenaga Kontrak dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja beserta Staf, Kepala Bidang Perindustrian, Kepala Sub Bagian Program, Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur, Pengelola Kepegawaian dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja, mengatakan bahwa DISNAKERINTRANS sebagai dinas yang membidangi Ketenagakerjaan mempunyai andil yang sangat besar dalam mensosialisasikan tentang pentingnya kepesertaan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan sekaligus sebagai pelopor. 

Selain itu Pihak sebagai pengguna tenaga kerja mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan dengan cara mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya.  Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu, Program BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi fokus dan prioritas penanganan. 

Hal tersebut ditandai dengan adanya Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor: 560/337/DTTS/TK-B tentang Perlindungan tenaga kerja pada Program BPJS Ketenagakerjaan, dan  Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor: 560/217/DTPT/TK-B tentang Keikutsertaan Program BPJS Ketenagakerjan untuk PPnPn dan Aparatur Desa di Ligkungan Pemerintah Kabupaten. 

Menurut Kepala BPJS Kapuas Hulu, Dwi Nugroho bahwa Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial menjadi salah satu dasar kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi tenega kerja peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah.

Lebih lanjut, Dwi memaparkan, menurut Perpres Nomor 109 Tahun 2013 Pasal 4 bahwa Peserta penerima upah terdiri atas: a). pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; b). pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.  Pasal 7 peserta bukan penerima upah meliputi: a). pemberi kerja; b). pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; c). pekerja yang bukan termasuk huruf b yang bukan menerima gaji atau upah.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy