
Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Pilkada serentak yang melibatkan berbagai pihak terkait termasuk partai politik pengusung bakal pasangan calon bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu.
Rakor yang dihadiri oleh Pimpinan Parpol, Gugus Tugas Penanganan COVID – 19, TNI – Polri, Sat Pol PP, Kesbang, Dinas Perhubungan dan insan media tersebut dilaksanakan di aula hotel Multi Sentosa Putussibau, Selasa (1/9/202).
Paparan Ketua KPU Ahmad Yani ” Kita akan buat suatu kesepakatan bersama terkait pendaftaran bakal pasangan calon termasuk juga penerapan protokol kesehatan,”
Pendaftaran Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Kapuas Hulu dibuka dari tanggal 4 – 6 September 2020, dalam pendaftaran Bakal Cabup – Wabup pihaknya sudah membagi dua sesi diantaranya dari tanggal 4-5 September pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib, Sementara tanggal 6 kita buka pendaftaran dari pukul 08.00 Wib hingga 24.00 Wib.
Komisioner KPU Kapuas Hulu, Yusuf memaparkan teknis pendaftatan bakal pasangan calon, diantaranya yaitu penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan di halaman Sekretariat KPU Kapuas Hulu dan wajib protokol kesehatan.
“Jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk ke halaman KPU Kapuas Hulu hanya 30 orang, jadi kita batasi dan itu pun wajib protokol kesehatan,” kata Yusuf.
Saat pendaftaran, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wajib sama – sama hadir, jika ada halangan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait. Beberapa teknis pendaftaran itu akan di diskusikan dengan berbagai pihak yang akan dituangkan dalam berita acara.