Bakal Paslon Bupati dan Wabup Wajib Swab

Facebook
Twitter
LinkedIn

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020, di hotel Mitra Sentosa, Putussibau, Selasa (1/8/2020). Kegiatan tersebut melibatkan unsur Partai Politik, serta TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta Bawaslu Kapuas Hulu. Salah satu pembahasan tersebut mengenai kewajiban tes swab bagi bakal Pasangan Calon (Paslon).

Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan Pilkada kedepan memang salah satu yang diperhatikan adalah tentang pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bakal Paslon perlu melampirkan hasil test swab. “Tes swab diakui dengan regulasi, maka bakal paslon perlu melampirkan hasil tes swab. Berkaitan dengan teknis swab yang bersangkutan diputuskan internal partai koalisi,” ucap Yani. 

Selain membahas tentang swab, rakor KPU kali ini juga membahas teknis pendaftaran bakal paslon secara keseluruhan. “Disini kita sampaikan teknis pendaftaran calon secara keseluruhan, apa yang belum diatur disepakati bersama teknisnya. Sebab itu rakoor ini melibatkan Parpol dan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya. 

Komisioner KPU Kapuas Hulu, M Yusuf menambahkan pendaftaran bakal paslon mulai 4 – 6 September 2020. Kemudian tanggal 8-11 September 2020 tahap pemeriksaan dokumen pendaftaran bakal paslon. 

“Saat pemeriksaan dokumen harus sudah ada hasil swab. Kalau positif akan beda perlakuan yang bersangkutan saat pemeriksaan kesehatan. Untuk itu swab harus lebih cepat dilaksanakan Paslon,” tuntasnya. (yohanes) 


Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy