SOSIALISASI PERBUP PENEGAKAN DAN PEMBERIAN SANKSI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Facebook
Twitter
LinkedIn

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten melaksanakan pengemanan Bupati Kapuas hulu dalam melaksanakan sosialisasi tentang penegakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di pasar pagi rabu, (26/8/2020).

Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, segera menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 tahun 2020, tentang penanganan Covid-19 yaitu penegakan disiplin dan sanksi, yang sudah ditindaklanjuti oleh Peraturan Gubernur (Pergub), dan akan diterapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir bersama Forkompimda yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, telah mulai mensosialisasikan Perbup tentang penegakan disiplin dan sanksi, bagi yang melanggar Protokol kesehatan  untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kapuas Hulu.

Bupati menjelaskan, sekitar satu pekan (seminggu) pihaknya terus melakukan sosialisasi peraturan bupati tentang penegakan disiplin dan sanksi bagi yang tidak menaati protokol keehatan ke masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

“Setelah lewat dari seminggu, maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai sanksi adminiatrasi, sosial hingga sanksi denda, kami mohon patuhilah protokol kesehatan,” ucapnya.

bupati mengatakan saat ini sudah banyak masyarakat Kapuas Hulu terpapar Covid-19, baik masyarakat umum, petugas kesehatan, perbankan, maupun pihak-pihak lainnya.

Menurutnya, cukup mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

” kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, karena ini demi kepentingan bersama,” ungkapnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy