Bupati Kapuas Hulu akan membuat peraturan terkait pembukaan lahan pertanian. Peraturan tersebut di diskusikan oleh jajaran Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapuas Hulu, Selasa (25/8/2020). Salah satu fokus pembahasan adalah sanksi pidana serta pembatasan besaran bukaan lahan pertanian yang menggunakan metode bakar.
“Pertemuan ini terkait dengan pembukaan lahan pertanian. Itu ada batasan seluas 2 hektar saja. Kemudian ada sanksi bagi yang membuka diatas itu yang wewenangnya di instansi penegak hukum, ” ujar Jantau, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, saat usai rapat bersama Forkopimda Kapuas Hulu.
Menurut Jantau, Formkompinda membahas juga terkait Perbup tentang pembukaan lahan pertanian itu. Hal ini mendengar masukan agar penerapannya kedepan tidak ada masalah. “Kalau peraturan itu sudah di teken Bupati, nanti kita sosialisasikan dari kabupaten hingga ke desa, ” terangnya.
Dari Perbup itu, kata Jantau, pihak desa harus membuat tindak lanjut berupa Peraturan Desa (Perdes). Perdes ini akan membuat jelas aturan dan sanksi dari pembukaan lahan pertanian di masyarakat. “Ada acuan dalam Perbup itu, supaya dimasukan dalam Peraturan desa. Maksimal satu hari buka lahan pertanian dengan cara bakar di satu desa itu 20 hektar, ” ujarnya.
Pembukaan lahan pertanian dengan cara bakar itu harus dilaporkan ke pemerintah desa dan kecamatan. Selanjutnya camat sampaikan ke Bupati. “Ini supaya pembukaan lahan pertanian itu betul-betul terawasi, terantisipasi, ” tuntasnya. (yohanes)