Pengumuman Pelaksanaan Tes SKB dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020 resmi diterbitkan berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Nomor: 408/KR.V.25.4/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Titik Lokasi Mandiri Kanreg V BKN dan Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor: 810/655/BKS/PM-A tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Dapat Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun
2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020 (18/08).
Pelaksanaan SKB di Titik Lokasi SMK Negeri 1 Putussibau akan dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 13 September 2020; Titik Lokasi Kanreg VIII BKN Banjarmasin akan dilaksanakan pada tanggal 02 September 2020; Titik Lokasi Kanreg X BKN Denpasar akan dilaksanakan pada tanggal 06 September 2020.
Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan
Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Tata Tertib Pelaksanan SKB sebagai berikut :
Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan
Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Tata Tertib Pelaksanan SKB sebagai berikut :
a. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
b. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;
c. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;
d. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
e. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
f. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan
tambahan;
g. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
h. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
i. Peserta membawa alat tulis pribadi yaitu pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu;
j. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
k. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
l. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi, berhenti di drop zone serta dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi yang sudah ditentukan untuk menghindari kerumunan;
m. Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming;
n. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
o. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID- 19;
p. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;
q. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Untuk melihat lampiran pengumuman selengkapnya, silakan klik disini. (UF)