Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan sosialisasi bertemakan “Urgensi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS”. Sosialisasi ini termasuk dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Regional V BKN Jakarta.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu masuk dalam wilayah kerja Kantor Regional V BKN. Sosialisasi dimulai dari pukul 08.30 yang diawali oleh Direktorat Peraturan Perundang-undangan. Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional V BKN Jakart lalu ditutup dengan Diskusi oleh seluruh peserta.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengatur tentang jenis pemberhentian PNS; Pelaksanaan Pemberhentian PNS; Penyampaian Keputusan Pemberhentian; Pemberhentian Sementara; Pengaktifan Kembali; Kewenangan Pemberhentian, Hak Kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan, uang tunggu dan Uang Pengabdian.