Mewabahnya Pandemi Covid 19 memberikan dampak pada semua bidang tidak terkecuali bidang jasa/konstruksi. Daerah diminta untuk melaksanakan protokol kesehatan yang sebagaimana edaran dari pemerintah pusat, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu di era new normal ini tetap menghimbau kepada seluruh pelaksana proyek, konsultan, mandor serta para pekerja untuk menjalankan protokol kesehatan, protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi. Hal yang bisa dilakukan di lokasi proyek adalah memasang pemberitahuan baik memalui spanduk spanduk himbauan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan secara periodik untuk memeriksa suhu badan.
“kita sudah menghimbau pelaksana proyek untuk menyediakan tempat cuci tangan, masker dan mengecek suhu tubuh seluruh staf dan tenaga kerjanya dilapangan atau tamu yang datang ke lokasi pekerjaan, hal ini dilakukan untuk mencegah sebaran covid 19”. kata Dedy, S.T., M.T Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu.

Sebagaimana edaran kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, hal yang perlu menjadi perhatian dalam protokol pencegahan covid 19 di proyek konstruksi adalah pembentukan Satgas Pencegahan Covid 19
Pemilik bersama konsultan pengawas dan kontraktor wajib membentuk satuan tugas pencegahan covid 19; Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan Kontraktor seperti ruangan lengkap dengan fasilitas sarana kesehatan atau bekerjassama dengan pihak rumah sakit atau puskesmas terdekat; Pelaksanaan pencegahan Covid 19 di Lapangan.
Satuan tugas memasang poster atau spanduk tentang anjuran pencegahan covid 19 dilapangan seperti mencuci tangan, memakai masker, penyuluhan K3, atau jika ada pegawai yang sakit dengan indikasi suhu >38o dilarang ke lokasi proyek.