BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu lakukan Evaluasi dan Pemetaan (Rekonsiliasi) Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 di Kecamatan Bunut Hulu (14/07).

Tujuan dari pelaksanaan evaluasi dan rekonsiliasi tersebut yakni untuk menyamakan data Nama Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kecamatan Bunut Hulu dengan data yang ada di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari hasil rekon tersebut didapatkan informasi adanya beberapa perubahan posisi PNS dalam mengisi jabatan pelaksana yang ada di Kecamatan Bunut Hulu dikarenakan adanya rotasi pelaksana, sehingga akan diperbaharui kembali SK Bupati bagi setiap PNS yang telah berubah posisi jabatan pelaksananya.
Dari hasil yang diperoleh tersebut, maka disepakati mengenai penempatan setiap pejabat pelaksana pada Kecamatan Bunut Hulu dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data Jabatan PNS yang ditandatangani oleh Sekcam Bunut Hulu dan Kasubbid Pendidikan dan Pelatihan BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu. (UF)