Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Secara umum, dimasa pandemi covid 19, sejak maklumat Kapolri diterbitkan, kegiatan keramaian diatur didalamnya, termasuk acara perkawinan seperti yang melibatkan banyak orang.
Dari data di Pemerintahan Kecamatan Suhaid, ada empat pasangan yang sudah melakukan pendaftaran pernikahan pada bulan Juni ini. Pendaftaran nikah saat ini hanya bisa dilakukan melalui pendaftaran online melalui laman simkah.kemenag.go.id. karena situasi pandemi COVID-19.
Menanggapi jadwal pernikahan yang tetap akan dilaksanakan dibulan juni tersebut, Gugus Tugas Covid 19 Suhaid menyampaikan aturan pemerintah terkait pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan belum memberikan ijin untuk kegiatan seperti itu, dan penjelasan tersebut disampaikan secara bertatap muka dengan orang tua dan calon pasangan yang akan menikah. Pertemuan tersebut dilaksanakan diKantor Camat Suhaid. Kamis (28/5).
Disaat yang sama, melalui Telpon WhatsApp, Kepala KUA Suhaid menjelaskan terkait pelaksanaan pernikahan tersebut diatur juga melalui edaran Bimas Islam yang terbaru SE.NO. 004 TA.2020, Bahwa pelaksanaan pernikahan tetap sesuai protokol covid yaitu maksimal 10 orang yang menghadirinya, harus menggunakan masker dan sarung tangan, dan pelaksanaan harus dikantor KUA.
”Tidak boleh dirumah, kita harus mengacu pada aturan tersebut dan ini telah kita jelaskan sebelumnya, karena ini masa pandemi corona.” Jelas Kepala KUA Kecamatan Suhaid, Rusno Tiyanto.
Rusno menegaskan bahwa dibulan Juni upacara akad nikah tidak dilarang, boleh, aturan sangat jelas disitu, tetapi hanya dalam skala kecil, kita selesaikan upacara wajibnya karena meskipun skala kecil tapi tidak melanggar syariat agama meskipun dilaksanakan dikantor KUA.
Dampak pandemi virus corona memang dahsyat, seakan menjungkirbalikkan seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bahkan termasuk dalam upacara pernikahan, namun kita harus menyikapi dengan bijak dalam hal tersebut.