PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 PADA DISNAKERINTRANS

Facebook
Twitter
LinkedIn

Perjanjian  kinerja  adalah  lembar/dokumen  yang  berisikan  penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih  rendah  untuk   melaksanakan  program/kegiatan  yang  disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari  kegiatan  tahun-tahun  sebelumnya,  sehingga  terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. 

Berkaitan dengan hal tersebut pada tanggal 27 Januari 2020 Disnakerintrans melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja antara para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Bidang dan Sekretaris dengan Kepala Dinas Nakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Nakerintrans Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si. meminta kepada Para Pejabat di bawahnya agar selalu berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.  Perjanjian Kinerja tersebut didasarkan atas, Permen (Peraturan Menteri) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.  Iwan juga menjelaskan bahwa perjanjian kinerja dilakukan  sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat, yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi, wewenang dan sumber daya dan harus paham segala konsekuensinya.

Hal ini sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance yang berorientasi pada pelayanan dan keterbukaan terhadap publik, dibutuhkan adanya sistem atau tata cara yang mengatur dan mampu mengikat komitmen dari setiap penyelenggara pemerintahan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban secara maksimal, tutupnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy