Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu Melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum, menegakan Peraturan Daerah dan Keputusan kepala Daerah, Salah satunya pengawasan Pos jaga oleh Petugas Tindak Internal (PTI).
Petugas Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengawasan dan pengecekan pelaksanaan tugas penjagaan di seluruh pos penjagaan rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kantor Bupati kamis (12/3/2020).
PTI Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten kapuas Hulu menyampaikan agar personil yang bertugas jaga selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu yang datang ke Rumah dinas maupun Kantor Bupati agar dilakukan pendataan identitas dan pemeriksaan terhadap barang ataupun kendaraan.
“Pemeriksaan tersebut merupakan standar dalam pengamanan untuk mengantisipasi aksi kejahatan yang bisa membuat tidak aman terhadap pimpinan, kita hadir dalam rangka Memberikan rasa aman, Menjaga ketertiban dan keamanan “himbau Petugas Tindak Internal (PTI) di pos penjagaan
PTI juga menekankan arahan Pimpinan terkait keamanan penjagaan dengan melakukan pemeriksaan dengan teliti baik kamera cctv maupun barang-barang para tamu yang datang untuk menghadap kepada para pimpinan.
Personil yang diturunkan untuk 1×24 jam adalah 15 personil untuk 4 pos penjagaan, setiap pos ada 3 personil anggota yang standby di pos jaga, Dari hasil pengecekan tersebut, semua personil yang piket hadir lengkap dan siap melaksanakan tugas mengamankan Pos Penjagaan.