Seiring dengan kemajuan teknologi sekarang ini dan diiringi dengan semakin sibuknya aktivitas manusia maka masyarakat cenderung memilih cara yang lebih praktis dengan biaya relatif murah dalam memenuhi kebutuhan air minum yaitu dengan menggunakan air minum isi ulang. Agar air minum isi ulang yang dikonsumsi oleh masyarakat aman untuk dikonsumsi, maka perlu dilakukan uji kualitas.
Menyikapi hal tersebut Disnakerintrans melakukan sosialisasi hasil pengujian air minum kepada pelaku IKM di Desa Lanjak Deras Kecamatan Batang Lupar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perindustrian Hasnul Shabri, S.P., M.Sc., Kepala Seksi Industri Pangan, Kepala Seksi Industri Sandang, Logam, Aneka dan Kerajinan, Para Staf Bidang Perindustrian Perangkat Desa Lanjak Deras dan Pelaku IKM Air Minum Desa Lanjak Deras.
Menurut Enol pengujian air minum sangat penting dilakukan apakah kandungan dalam air minum isi ulang sudah memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan No 492/MENKES/PER/IV/2010 tantang persyaratan kualitas air minum. Parameter yang diuji meliputi Total Coliform, TDS, Kekeruhan dan Warna. Kualitas air minum isi ulang ditunjang oleh cara pemeliharaan peralatan produksi. Prosedur pemeliharaan alat dari masing-masing depo air minum isi ulang pada pelaku IKM di Desa Lanjak Deras.
Pemerintah melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 di mana pada salah satu pasalnya mengatur tentang keamanan pangan. Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah cemaran biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia, tutupnya.

