Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L.Ain Pamero, S.H sampaikan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Rapat dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 9 maret 2020 pukul 19.00 wib.
Melalui Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu disampaikan beberapa penyempurnaan yang harus dilakukan antara lain dalam pasal 1, ketentuan umum angka 5 disarankan untuk nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2019 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, dan menyarankan untuk menambahkan bab yang mengatur tentang retribusi, perizinan, serta mekanisme pengaduan penyelesaian sengketa. Karena hal tersebut merujuk pada undang undang nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, kemudian teknis pengetikan naskah Rancangan Peraturan Daerah penomoran bab, pasal, dan rujukan pasal, agar diperbaiki sesuai dengan teknik penyusunan dan ragam bahasa peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan Perundang-undangan.
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh Anggota DPRD yang hadir, Raperda di bacakan oleh Sekretaris DPRD, Frans Leonardus, S.H, M.M yang selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Razali, S.Pd dan didampingi Wakil Ketua DPRD Hairudin, S.Pd serta di ikuti oleh 17 Anggota DPRD ini berakhir pada pukul 21.00 wib. Turut hadir Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu serta beberapa Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.