DPRD Kapuas Hulu gelar rapat konsultasi terhadap Raperda Hak Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah dengan pihak Eksekutif di aula DPRD Kapuas Hulu, Senin (9/3/2020). Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Razali, S.Pd dan didampingi Wakil Ketua DPRD Hairudin, S.Pd, serta di Ikuti oleh 18 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Hadir pula Wakil Bupati Kapuas Hulu (Antonius L.Ain Pamero, S.H), Pjw Sekda (Jantau, S.Sos, M.M), serta 16 Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam rapat konsultasi ini, Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan beberapa poin-poin ketentuan yang menurutnya harus di ubah dalam raperda Hak Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah. Menanggapi hal tersebut pihak legislatif sangat menerima usulan-usulan yang diberikan oleh Wakil Bupati serta usulan dari para kepala OPD yang ada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Saya selaku ketua Bapemperda sangat berterima kasih kepada pihak Eksekutif yang telah hadir dalam kegiatan rapat konsultasi, hal ini dilakukan untuk kemajuan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya untuk masalah pengelolaan sampah yang kami rasa sudah layak untuk di buat Peraturan Daerah.” Ujar Budiarjo
Rapat Konsultasi ini di mulai Pukul 08.30 wib hingga berakhir pada pukul 11.45 wib dan akan dilanjutkan kembali dihari yang sama pada pukul 19.00 wib dengan Agenda Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu sekaligus Penandatanganan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pengelolaan Sampah.