Miati, warga Ujung Pinang, desa Bika Hulu, Kecamatan Bika, yang menyebarkan informasi bohong atau hoax tentang pasien virus corona di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat. Miati menyatakan hal tersebut dalam konfrensi pers yang diadakan Polres Kapuas Hulu, Kamis (5/3/20). Pernyataan itu selain disaksikan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy, Kasat Reskrim, Iptu Siko, juga disaksikan perwakilan Pemda Kapuas Hulu. “Saya meminta maaf karena memposting status yang meresahkan masyarakat tentang corona, postingan yang saya buat tidak benar. Saya minta maaf membuat masyarakat resah,” ucapnya.
Miati menjelaskan dirinya mencantumkan postingan tentang corona saat sedang membesuk keluarganya di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussiabau. Ia mendapatkan informasi dari temannya di ruang rawat Bogenvile tentang adanya pasien yang dirawat di IGD dan dikabarkan menderita penyakit akibat virus corona.
“Kejadian kemaren pagi (Rabu, 4 Maret 2020, red.), saat saya di ruangan bogenvile ada teman diruangan yang mewanti-wanti tentang ada pasien virus corona di IGD rumah sakait. Ini karena semua heboh dan saya terlalu panik, maka saya terlalu cepat update postingan di facebook tanpa berpikir panjang dampaknya,” ucap Miati dengan sesalnya.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy mengatakan bahwa, tim Cyber Patrol yang ada disatuannya rutin melakukan deteksi berita yang tersebar di facebook.com. Termonitor ada akun dengan inisial MB membuat postingan Pukul 10.19 WIB pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020. Inti postingan tersebut menyatakan di RSUD Putussibau terdapat pasien virus corona. “Ini memang tidak ada penghasutannya, namun akibat posting ini muncul kecemasan di masyarakat,” tegasnya.
Padahal, kata Kapolres, pemeriksaan dari medis menyatakan pasien yang bersangkutan sakit karena bakteri, bukan virus corona. “Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar bijaklah bermedsos, dapat informasi klarifikasilah dulu pada sumber yang tepat. Sebab share informasi atau postingan di medsos pasti berdampak,” jelasnya.
Sekarang ini, kata Kapolres, jari-jari sudah bisa membuat seseorang terjerat pidana. Penyebar hoax bisa diancam UU ITE dan itu sanksinya bisa diatas 6 tahun, sebab itu jangan gegabah dalam bermedsos. “Terkait dengan penyebar hoax corona di Kapuas Hulu kami kenakan sanksi membuat pernyataan, karena ada unsur ketidaksengajaannya, keputusan ini kami abil dengan melibatkan berbagai pihak,” tuntas Kapolres.
Terkait kasus corona, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menegaskan belum ada ditemukan kasus covid-19 itu. “Kemaren itu info hoax. Hasil pemeriksaan lab dan radiologi, dari lab menunjukan pasien kemaren itu demam karena oleh bakteri, sementara corona disebabkan oleh virus,” tegas Nasharuddin, Sekdis Kesehatan Kapuas Hulu.
Dari pemeriksaan radiologi juga tidak terdapat ciri yang mengarah pada virus corona. “Kami tegaskan itu bukan pasien terkena corona virus. Kami minta masyarakat tetap tenang dan jangan panik,” tutupnya. (yohanes)