Patroli SAT POL PP Sambangi Pos Kamling RW 05 Kelurahan Hilir Kantor

Facebook
Twitter
LinkedIn

Patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu monitoring terhadap poskamling yang berada di seluruh RT-RT. Sabtu (7/3/2020). Monitoring ini sebagai bentuk apresiasi terhadap ketua RT dan warganya yang selalu mengaktifkan poskamling demi keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Patroli Joko A.S bersama Anggota memberikan himbauan dan pesan-pesan Trantibum di Pos kamling RW 05 Kelurahan Hilir Kantor kecamatan Putussibau Utara.

“Pos Kamling ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi kondusif di kelurahan / desa tersebut, sehingga membuat masyarakat benar-benar nyaman,”

Petugas berharap agar warga yang melaksanakan ronda supaya neningkatkan kewaspadaan, patroli keliling kampung pada jam-jam rawan untuk antisipasi gangguan kamtibmas dan selalu berkoordinasi dengan instansi Terkait apa bila ada suatu kejadian.

KaKamling/ Komandan Pos Ronda bapak Aceh Murhan mengungkapkan, dengan kegiatan patroli dan cek pos kamling dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu. “Diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan Hilir kantor tetap terjaga, serta siap untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu atau orang asing yang ada di lingkungannya dan antisipasi kelompok radikal,” ujar nya.

Sementara  Kepala seksi Pengendalian Operasi Azmiyansyah,S.I.P mengatakan, patroli rutin dan cek kegiatan pos kamling yang dilaksanakan oleh setiap petugas Patroli, bertujuan agar petugas Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu selalu hadir dan dekat dengan warga untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

”kami mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan Pos Kamling dan mengharapkan Linmas disetiap desa menggerakkan masyarakat dikampungnya atau di dusunnya untuk memberdayakan pam swakarsa dan sistim keamanan lingkungan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Keberadaan Pos Kamling memiliki banyak fungsi, selain menjaga keamanan lingkungan, juga mengantisipasi adanya teroris dan tamu yang masuk selama 1×24 jam harus wajib lapor,”.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy