Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan pengamanan dalam acara rapat kerja Bupati Kapuas Hulu bersama, Camat, Kepala Puskesmas Kades, dan BPD, PD dan Bunda PAUD se Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Indoor Volly Putussibau, Rabu (4/3/2020), kegiatan pengamanan diperkuat dengan Surat permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 307/221/DPMD/SET-Aperihal permohonan pengamanan yang di hadiri langsung oleh sekretaris Sat Pol PP Walidat.S.E,. M.M dan pengamanan dipimpin langsung oleh Kasi Pengendalian Operasi Azmiyansyah,S.I.P.
Hadir dalam acara tersebut, Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Edih Mulyadi, S.E, M.Si anggota DPD RI ibu Erlinawati.S.H,. M.A.P Bupati Kapuas Hulu A.M. Nasir S.H dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, Forkominda, Kepala DPMD Kapuas Hulu, Ketua DPRD setempat, sejumlah Kepala OPD terkait, para Camat, Kepala Puskesmas, Kades se Kapuas Hulu, TPP P3MD Kapuas Hulu, instansi vertikal, horizontal dan tamu undangan lainnya.
Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Edih Mulyadi, S.E, M.Si mengatakan Pemerintah desa sejak tahun 2015 lalu telah mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran yang dikenal dengan Dana Desa itu jumlahnya tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya.
Tercatat, jumlah Dana Desa yang dikucurkan sebesar Rp20,67 triliun pada tahun 2015, Rp46,98 triliun pada tahun 2016, Rp60 triliun pada tahun 2017 dan tahun 2018, serta Rp70 triliun pada tahun 2019. Dengan demikian, total Dana Desa yang disalurkan dalam lima tahun berjalan mencapai Rp257 triliun.
Dengan adanya Dana Desa itu tentunya diharapkan dapat mempercepat pembangunan fisik maupun non fisik di seluruh desa di Indonesia. Tapi sayangnya penyelewengan Dana Desa oleh oknum aparatur pemerintah desa – kepala desa dan perangkatnya masih saja terjadi.
Banyak pihak yang menilai pengawasan Dana Desa yang dilakukan inspektorat pemerintah daerah kepada pemerintah desa tidak berjalan efektif.
Lebih lanjut Mulyadi memaparkan terkait tujuan kebijakan umum dana desa 2020, sedikitnya ada empat, yaitu meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Kegiatan pengamanan Rapat Koordinasi program pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten Kapuas hulu tahun 2020 serta Rapat koordinasi teknis pembinaan, pengawasan, dan penanganan masalah dana desa kabupaten Kapuas Hulu berjalan aman lancar dan terkendali.