Rapat Paripurna DPRD masa persidangan ke II pada tanggal 4 /3/ 2020 dengan agenda Pembahasan Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tentang Pengelolaan Sampah ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi, dan didampingi Wakil Ketua Hairudin, S.Pd serta diikuti oleh 23 Anggota DPRD. Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L.Ain Pamero, S.H, Pj.Sekda Kabupaten Kapuas Hulu Dra. Hj.Linda Purnama, M.Si, Unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal serta jajaran Kepala OPD yang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam pidato yang disampaikan Ketua Bapemperda Budiarjo, S.H mengatakan “ pengelolaan sampah di Kapuas Hulu tidak bisa tercapai dengan baik tanpa pelibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya masyarakat harus berperan serta aktif sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Peran serta aktif masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui Pemberian usul, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah Daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, serta pemberian saran dan pendapat dalam menyelesaikan persoalan persampahan.
Rapat yang di mulai pada pukul 09.00 ini selesai pada pukul 11.30 wib berlangsung lancar hingga ditutup dengan pembacaan doa oleh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Aweng, S.Kom, M.M.
Rapat pembahasan Raperda Inisiatif DPRD ini akan berlangsung sesuai mekanisme pembahasan Raperda serta jadwal yang telah ditetapkan yaitu sampai dengan tanggal 10 maret 2020.