Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ternyata Gampang!

Facebook
Twitter
LinkedIn

Peristiwa rumah atau bangunan yang dibongkar paksa pemerintah seringkali terdengar. Biasanya kasus seperti ini terjadi karena pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

Walaupun keberadaan IMB sangat penting, ternyata masih banyak orang yang nekat mendirikan rumah tanpa IMB. Padahal tidak adanya IMB bisa menimbulkan sanksi yang cukup fatal bagi pemilik rumah. Mulai dari denda dalam jumlah besar hingga pembongkaran paksa.

Kabid Tata Ruang dan Bangunan Gedung Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu, Yahya,ST (Senin, 2/3/2020) menyampaikan jika kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) masih minim. Padahal, pemerintah sudah mendorong agar masyarakat mengurus IMB dengan cara yang lebih dipermudah.

Menurutnya, minimnya kesadaran masyarakat itu dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Salah satunya pemahaman masyarakat dengan stigma yang melekat jika mengurus izin sangat sulit dan berbelit.

Dia pun berharap, masyarakat yang belum memiliki IMB segera mengurus izin. Sehingga, pembangunan sesuai dengan tata ruang yang telah disepakati untuk proses pembangunan. Selain itu juga tidak beresiko pada pembongkaran bangunan yang dibangun di atas lahan yang tidak diperbolehkan. Sebab pembangunan selama ini juga mengacu pada tata ruang yang ada.

Tak hanya itu, dia juga menyampaikan agar masyarakat membuat sebuah bangunan sesuai dengan peruntukan. Ketika bangunan dibuat di sebuah pemukiman yang tak memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat usaha, maka masyarakat diimbau untuk membangun di kawasan lain yang sesuai.

Bagi masyarakat yang ingin membuat IMB dapat dating langsung ke ruang pembuatan IMB di Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu di Jl. Danau Luar No.12 Putussibau dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  • Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  • Surat Keterangan Lurah dan Rekomendasi Camat
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa
  • Fotocopy Status Tanah ( Sertifikat Tanah )
  • Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan
  • Pas Photo Ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
  • Materai Rp.6000 sebanyak 3 lembar
  • Gambar Rencana Bangunan
  • Fotocopy KTP Pemohon 1 Lembar

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy