Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Kegiatan Survey Identifikasi Calon Area (SICA) pada tanggal 28 sampai dengan 29 Februari 2020 di Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir.
Menurut Kabid Transmigrasi Windarta, S.Sos. SICA merupakan kegiatan survey dalam rangka penyediaan tanah untuk penyelenggaraan pembangunan transmigrasi dan merupakan kegiatan tahap awal tetapi sangat menentukan bisa atau tidaknya suatu calon lokasi untuk dilaksanakan pembangunan permukiman transmigrasi.
Tujuan dilaksanakan SICA adalah untuk memperoleh cadangan lahan untuk pembangunan permukiman transmigrasi yang memenuhi aspek legalitas dan sesuai kriteria 2C 4L yaitu Clear and Clean, Layak Huni, Layak Usaha, Layak Berkembang dan Layak Lingkungan.
Dari hasil survey tersebut diketahui bahwa dari 3 (tiga) Dusun yang ada di Desa Teluk Aur 2 (dua) dusun diantaranya telah menyatakan mendukung pembangunan transmigrasi dan 1 (satu) dusun belum mendukung. Oleh karena itu menurut Windarta Disnakerintrans masih menunggu kepastian dari masyarakat, apabila terdapat kepastian dukungan yang solid maka akan dilanjutkan dengan pengusulan penerbitan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu untuk pencadangan areal lokasi permukiman transmigrasi.
Instansi Lintas Sektoral yang hadir dalam pelaksanaan survey tersebut adalah dari perwakilan-perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas Hulu, Kantor Pertanahan (BPN), Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Disnakerintrans, Bagian Pertanahan Setda Kapuas Hulu, Kantor KPH Kapuas Hulu dan Camat Bunut Hilir. Ikut hadir pula Pj. Kepala Desa Teluk Aur, Ketua BPD Desa Teluk Aur, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Ketua-Ketua Lembaga Desa Lainnya.