RAKORNAS HUT SAT POL PP KE 70 DAN SAT LINMAS KE 58 TAHUN 2020 DI MATARAM

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja kabupaten Kapuas Hulu Rupinus.,S.Sos., M.Si. , beserta jajaranya menghadiri Rapat Koordinasi Nasional HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-70 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke-58 Tahun 2020.

Bersama Dir Sat Pol PP DR. Arief M Edie. M.Si

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan “Eko Subowo” mewakili  Menteri Dalam Negeri memberikan pengarahan pada  Rapat Koordinasi Nasional HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-70 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke-58 Tahun 2020. Acara dilaksanakan di Hotel Lombok Raya Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan peserta sebanyak 600 orang, yang berasal dari peserta Pusat 58 orang, dan peserta Daerah dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 542 orang, Senin (02/03/2020).

Agenda Rakornas ini memiliki peran strategis sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta untuk menyamakan persepsi dan pola operasi bagi Satuan Polisi Pamong Praja di Daerah melalui kerja sama yang sinergis dalam menunjang terciptanya situasi yang tertib, aman dan kondusif.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Eko Subowo”

Dalam sambutannya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan bahwa, dalam rangka menjamin kualitas pelayanan publik yang diberikan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, diperlukan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM akan menjadi tolak ukur untuk dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan atau kontrol terhadap kinerja Pemerintah sebagai komitmen Pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

Salam Komando

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 298 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Belanja daerah diprioritaskan untuk  mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal”. Oleh karena itu, penerapan SPM didasarkan pada prinsip kesesuaian,  kewenangan,  ketersediaan,  keterjangkauan, kesinambungan,  keterukuran,  serta ketepatan  sasaran. Untuk itu, Pemerintah Daerah untuk mencantumkan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib tersebut ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) merupakan salah satu dari 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Adapun penyelenggaraan urusan trantibumlinmas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi :

Penegakan perda (yustisi dan non-yustisi); Ketenteraman dan ketertiban umum (deteksi dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan dan penertiban); Pelindungan masyarakat (deteksi dini, pencegahan dan penanggulangan bencana, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pertahanan dan keamanan).

Peserta Rakornas Seluruh indonesia

Kemendagri selaku pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki arah kebijakan dan strategi yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPM di daerah, yaitu mempercepat penerapan SPM di daerah dan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik di daerah.

Kemendagri selaku instansi pembina umum Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai peran dan tanggung jawab untuk menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Layanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Permendagri ini mengatur standar pelayanan kerugian materil dan pelayanan pengobatan dari dampak gangguan trantibum akibat penegakan hukum  terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.

Penyampaian Materi dari Dir Sat Pol PP

Sebelum mengakhiri sambutannya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan pesan kepada peserta Rakornas untuk melakukan langkah-langkah dalam penguatan penyelenggaraan urusan trantibumlinmas, sebagai berikut :

Pertama, penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, yang dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja.

Kedua, melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur. Secara kuantitas terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur, secara kualitas terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, termasuk didalamnya jenjang karier dan kesejahteraan aparatur.

Ketiga, melakukan penguatan kapasitas sarana dan prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Dalam hal ini terutama sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan SPM trantibumlinmas.

Keempat, siapkan formula dan pengaturan pembiayaan pencapaian target SPM sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana layaknya sebuah urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.

Kelima, koordinasikan kendala pelaksanaan SPM di daerah, sehingga perbaikan dapat dilakukan dan tidak memberatkan dalam tatanan pelaksanaannya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy