Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pembangunan kawasan perdesaan terutama di daerah tertinggal dan perbatasan, daerah strategis cepat tumbuh, pulau-pulau terluar, kepulauan, dan pesisir serta pengembangan keterkaitan desa dan kota di kawasan yang dipersiapkan sebagai Kawasan Perkotaan Baru (KPB).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, kebijakan penyelenggaraan transmigrasi diarahkan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya membentuk satu sistem pengembangan ekonomi wilayah. Pembangunan kawasan transmigrasi mencakup penataan kembali kawasan perdesaan, melalui kegiatan penataan persebaran penduduk, yang serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, dan penataan sistem kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Selain itu, pembangunan kawasan transmigrasi bersifat lintas sektor, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Kemajuan kegiatan ekonomi di kawasan transmigrasi pada umumnya terdapat hambatan. Faktor yang menjadi penghambat antara lain masalah sumber daya manusia yang belum memiliki keterampilan dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang tersedia, kondisi lahan yang kurang subur dan keterampilan yang mereka miliki terbatas.
Kondisi tersebut di atas perlu adanya sebuah terobosan yang kreatif dan inovatif dari instansi yang terkait untuk memberikan solusi yang bermanfaat bagi warga transmigrasi. Bidang Transmigrasi yang selama ini membidangi masalah ketransmigrasian di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai sebuah gagasan yaitu membuat sebuah kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah transmigrasi.
Menurut Kepala Bidang Transmigrasi Windarta,S.Sos, guna peningkatan sumber daya manusia di lokasi transmigrasi salah satu terobosannya adalah Pelatihan Membuat Batako. Kegiatan tersebut diselenggarakan di UPT XVIII NANGA KALIS Kecamatan Kalis pada triwulan pertama tahun anggaran 2020. Hadir dalam acara pelatihan tersebut antara lain adalah Kabid Transmigrasi, Kasi Perencanaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, para Staf Bidang Transmigrasi, Ketua Organisasi UPT XVIII NANGA KALIS, Kepala Desa Kalis beserta jajarannya dan Para Peserta Pelatihan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan tambahan kepada para Transmigran tentang membuat batako mengingat untuk masa yang akan datang dapat memberikan lapangan usaha kepada masyarakat transmigrasi, mengingat lokasi transmigrasi ini dekat dengan Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu. Pelatihan tersebut diikuti oleh 10 (sepuluh) orang peserta yaitu warga transmigran UPT XVIII NANGA KALIS. Para peserta pelatihan selain mendapatkan pelatihan juga diberikan stimulan berupa peralatan membuat batako untuk kelompoknya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Windarta tujuan dilaksanakannya Pelatihan Pertukangan antara lain adalah meningkatkan keterampilan transmigran dan membuka lapangan usaha baru sehingga dapat meningkat kan taraf hidup para transmigran.