BPS Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Koordinasi Kabupaten (RAKORKAB), jumat (14/2/2020). Rakorkab tersebut membahas bagaimana tata cara pengisian sensus penduduk.
Kepala BPS Kabupaten Kapuas Hulu Guntur Prahara, menjelaskan tata cara atau langkah-langkah dalam melakukan pengisian Sensus Penduduk Online.
Adapun langkah-langkah dalam melakukan Sensus Penduduk Online seperti yang dipaparkan yaitu :
1. Masuklah ke laman sensu.bps.go.id
2. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Isikan kode yang tampak di bawah No. KK, lalu klik “Cek Keberadaan”
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu klik “Buat Password” untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan pada SP Online.
5. Masukkan kata andi yang sudah dibuat, lalu klik “Masuk”
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian Sensus Penduduk Online, lalu klik “Mulai Megisi”
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar
8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan,
9. Pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga
10. ‘sudah update”, lalu klik “Kirim”
Sensus Penduduk Online ini dimulai dari 15 Februari -31 Maret 2020. Masyarakat diharapkan dapat melaksanakan Sensus melalui: https://sensu.bps.go.id.
Kegiatan selanjutnya yaitu Sensus Penduduk Wawancara yang dilaksanakan dari 1 juli – 31 juli 2020.
Tahap kegiatan Sensus Penduduk Wawancara yaitu pemeriksaan daftar penduduk di ketua Satuan Lingkungan Setempat(SLS) bersama petugas sensus, verifikasi lapangan oleh ketua SLS dan Petugas sensus, dan penduduk yang belum mengisi Sp Online akan dikunjungi oleh Petugas Sensus.
Adapun manfaat Data Sensus Penduduk adalah untuk Tersedianya data kependudukan dan karakteristiknya, Dasar evaluasi pembangunan nasional dan pembangunan manusia, serta Dasar perencanaan di berbagai bidang seperti Tranportasi, Komunikasi, Pendidikan, sampai Sosial Budaya. (Usmardan).