Dalam rangka untuk mengetahui tingkat kematangan Organisasi Perangkat Daerah, setiap tahun dilakukan penilaian kematangan organisasi perangkat daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Pemerintah Daerah. Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti empirik sesuai dengan indikator evaluasi dan penilaian kematangan organisasi,dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu , dalam hal ini Bagian Organisasi pada hari Senin (16/12/2019) telah melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk melakukan penilaian perangkat daerah secara mandiri terhadap tata laksana (proses bisnis), budaya organisasi, dan inovasi yang menggambarkan tingkat kematangan organisasi perangkat daerah. “Terdapat 11 variabel dalam penilaian organisasi perangkat daerah mulai dari perencanaan pembangunan daerah, monitoring dan pengendalian pelaksanaan tugas perangkat daerah hingga implementasi budaya organisasi perangkat daerah. Hasil dari penilaian organisasi perangkat daerah ini akan menjadi salah satu acuan dalam upaya perbaikan dari organisasi perangkat daerah”, demikian bagian penjelasan dari Hengki Ginanjar , Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan evaluasi kelembagaan dan identifikasi usulan indikator kinerja yang sebagai tambahan referensi buku kerja. “Data pekerjaan dalam aplikasi buku kerja sebetulnya sudah cukup banyak, sekitar 500-an lebih data pekerjaan yang bisa dipergunakan, namun demikian untuk lebih melengkapi data buku kerja yang ada terutama pekerjaan yang spesifik dan teknis perlu masukan dari Perangkat Daerah seandainya dari data buku kerja yang tersedia ada yang belum terwakili,” imbuh Hengki Ginanjar , Kasubbag Kelembagaan Bagian Kelembagaan Setda Kab. Kapuas Hulu.
Maksud dan Tujuan diadakan Penilaian Tingkat Kematangan Organisasi Perangkat Daerah bertujuan sebagai bahan evaluasi atas implementasi perangkat daerah.Pemerintah wajib menata ulang perangkat daerahnya untuk membandingkan susunan perangkat daerah diperbolehkan,jika ditemukan susunan jenis perangkat daerah ,perwadahan dan perumpunan yang meyimpang dari ketentuan maka pemerintah wajib menata ulang perangkat daerahnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu diwakili Sekretaris Dinas Dra.Gemiti beserta Staf melakukan validasi Variabel Indikator penilaian evaluasi perangkat daerah dengan Tingkat Variabel dan Kualifikasi Perencanaan pembangunan Daerah,Indikator II Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah,Indikator III Penjaminan Mutu Layanan Perangkat Daerah beserta data dukung dari dinas dan dinas perhubungan telah menyelesaikan semua indikator – indikator penilaian dan melampirkan evidence ( Bukti dukung ) Imbuh Dra.Gemiti Sekretaris Dinas Perhubungan.