DPMD Kapuas Hulu Akan Hapus Desa Sangat Tertinggal

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu mencatat hingga tahun 2020 di Bumi Uncak Kapuas masih ada 75 desa dengan status desa tertinggal. Jumlah tersebut jauh berkurang karen sebelumnya ada 199 desa tertinggal. Sementara untuk desa berstatus sangat tertinggal masih ada 30 desa. DPMD Kapuas Hulu pun menargetkan akan menghapus status desa sangat tertinggal di Bumi Uncak Kapuas di tahun 2020.

“Kami akan menghilangkan status 30 desa tertinggal di Kapuas Hulu di 2020, itu target kami sehingga tidak adalagi desa sangat tertinggal di Bumi Uncak Kapuas,” tegas Alpiansyah, Kepala DPMD Kapuas Hulu, saat diwawancarai di Gedung DPRD Kapuas Hulu, belum lama ini.

Terkait cara meniakan status tersebut, kata Alfiansyah, ada 52 hingga 54 indikator atau parameter yang harus dipenuhi, baru ada peningkatan status. Terkait program untuk peningkatan status tersebut boleh disokong dana dari APBDes, APBD kabupaten dan provinsi, boleh juga dari APBN. “Tergantung kewenangan pada masing-masing pemerintahan,” tegasnya.

Alpiansyah juga mengatakan sudah ada pedoman dan aturannya dalam menentukan program terkait upaya perubahan status desa tertinggal itu. Aturan tersebut dikeluarkan Gubernur Kalbar dan sudah ditindak lanjut dengan peraturan Bupati Kapuas Hulu. “Kita sudah ada Pergub Kalbar nomor 1 tahun 2019 tentang percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa. Disikapi pula dengan Perbup Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan peningkatan status kemandirian desa di Kabupaten Kapuas Hulu,” papar Alpiansyah.

Kemudian dari Pergub dan Perbup tersebut, lanjutnya, sudah jelas bicara bagaimana caranya untuk meningkatkan status. “Selanjutnya tinggal kita sesuaikan dengan kondisi kita masing-masing,” tuntas Alpiansyah. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy