DISNAKERINTRANS SOSIALISASI SERTIFIKASIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) DI UPT XVII KEPALA GURUNG

Facebook
Twitter
LinkedIn

Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses pencadangan tanah oleh pemerintah daerah tujuan.  Pencadangan tanah ini digunakan sebagai dasar penyusunan RKT dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi. 

Tanah yang dicadangkan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan langkah-langkah persiapan meliputi identifikasi potensi, perencanaan, dan penyelesaian legalitas tanah.  Berkaitan dengan hal tersebut, pada hari Rabu 22 Januari 2020 bertempat di Masjid Nurul Yaqin UPT XVII Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Disnakerintrans dalam hal ini Bidang Transmigrasi melakukan sosialisasi tentang sertifikasi SHM untuk masyarakat transmigrasi. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si., Kepala Bidang Transmigrasi Windarta, S.Sos., Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Syahroni, S.E. beserta staf.  Dari unsur masyarakat ikut hadir Kepala Dusun Emotong, Anggota BPD Desa Kepala Gurung, para RT dan warga masyarakat Transmigrasi.

Kepala Bidang Transmigrasi menyampaikan bahwa UPT XVII Kepala Gurung merupakan salah satu lokasi transmigrasi yang telah diakhiri masa pembinaannya sejak tahun 2013, akan tetapi hak transmigran berupa sertifikat lahan transmigran belum bisa diterbitkan karena semua lahan di UPT XVII Kepala Gurung ini masuk kedalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).  Untuk dapat menerbitkan Sertifikat tersebut harus melalui tahapan-tahapan pelepasan kawasan dengan pengajuan pelepasan kawasan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Nakerintrans Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si. mengatakan bahwa sertifikat lahan  merupakan hak mutlak bagi transmigran, oleh karena itu Disnakerintrans tetap akan berupaya sampai sertifikat yang ditunggu-tunggu para transmigran tersebut bisa diterbitkan kerana itu merupakan hutang dari dinas.  Iwan berharap agar para transmigran tetap bersabar dan menggarap lahan yang sudah diberikan dengan menanam komoditas-komoditas pertanian yang bernilai jual dan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. 

Berita Lainnya

Posyandu PTM dan Homecare di Desa Laja Sandang

Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan Puskesmas Empanang kembali melakukan pelayanan di Posyandu PTM Dusun Seridan Desa Laja Sandang Kecamatan

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy