Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kapuas Hulu, melaksanakan Patroli Pengawasan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat diwilayah pemukiman masyarakat dan aset Pemerintah daerah di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan pada Rabu (29/1/2020) pukul 09.00 WIB. Patroli dilakukan sebanyak tiga kali setiap harinya yaitu pada pagi, siang dan malam yang dilakukan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kab. Kapuas Hulu Azmiansyah, S.IP menuturkan, patroli dilakukan untuk memenuhi Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/ Kota.
“Ada 75 personel yang diterjunkan, untuk setiap patroli pengawasan dan di bagi sebanyak 6 regu sesuai dengan jadwal masing – masing regu”(AZMI)
Lanjut Kasi Ops Patroli lokasi yang dianggap rawan, antar batas wilayah, tempat hiburan/ keramaian dan pada sekitar lingkup unit pelaksana satuan polisi pamong praja di kecamatan serta bedasarkan laporan warga.
“Apabila ada warga yang melanggar trantibum Sat Pol PP kab. Kapuas Hulu akan memberikan tindakan yang diambil berupa pembinaan dan teguran agar masyarakat mentaati Perda yang berlaku”.