Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia telah mewajibkan agar seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). NUKS tersebut menjadi salah satu persyaratan utama dalam pencairan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) serta legalitas ijazah atau raport.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menjelaskan bahwa inti permasalahan terkait dengan jabatan Kepala Sekolah adalah harus ada Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sebelum ia menjabat. NUKS bisa didapat apabila yang bersangkutan sudah mendapat pendidikan dan pelatihan sebagai Calon Kepala Sekolah oleh lembaga yang sudah ditunjuk oleh Kemendikbud RI.
“Ada ancaman bagi Kepsek yang belum memiliki NUKS tersebut, diantaranya tidak boleh menandatangai buku raport dan tidak boleh cairkan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Sebagian besar Kepsek di Kapuas Hulu belum memenuhi syarat NUKS tersebut,” papar Kusnadi, Senin (27/1/2020).
Kusnadi menuturkan untuk jenjang SD dan SMP tidak lebih dari 8 Kepsek yang punya NUKS, sementara total di Kapuas Hulu kurang lebih ada 500 Kepsek untuk jenjang pendidikan tersebut. Adapun 8 Kepsek yang memiliki NUKS diantaranya adalah Mila Prihartini (SMPN 08 Putussibau), Agustina (SMPN 1 Bika), Sri Ningsih (SMPN 2 Silat Hilir), Rosnaini (SMPN 2 Tanjung Jati), Rostinawah (SDN 01 Kedamin), Dede Rusdi (SDN 01 Putussibau), Pil Ramli (SDN 07 Bontai, Jongkong), Ilham Syah (SMPN Boyan Tanjung).
Kusnadi mengaku optimis ada solusi lain dari Kemendikbud RI terkait permasalahan NUKS yang mungkin terjadi di beberapa daerah lain. “Hal tersebut tidak mungkin serta merta lalu tidak bisa mencairkan dana BOS, sementar itu sandaran utama proses pendidikan,” ujarnya.
Kusnadi mengatakan guru yang mau bertanggungjawab menjadi Kepsek sulit di Kapuas Hulu, lantaran beban kerja yang cukup banyak. Disamping itu harus menjadi meneger yang bertanggungjawab terhadap program dan pemanfaatan dana BOS. “Mencari yang bersedia itu susah, ada yang berkenan tetapi terbentur dengan syarat mendapat NUKS,” ujarnya.
Terkait pelatihan, Disidikbud Kapuas Hulu tetap akan menganggarkan untuk pelatihan bagi para Kepsek, agar bisa memenuhi NUKS. Pelaksanaannya tetap dilakukan bertahap pada Kepsek yang sudah memenuhi syarat.
“Bagaimanapun NUKS urusan wajib, kami akan berupaya menganggarkan dana untuk bekerjasama dengan lembaga pelatihan yang sudah ditunjuk Kemendikbud, agar kita bisa melaksakan pelatihannya, tidak bisa lembaga sembarangan. Ini setiap tahun harus ada kerjasama,” tuntasnya. (yohanes)