Komisi A DPRD menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan di ruang rapat komisi A selasa (14/01/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A yaitu Antonius Manyu, A.Md.Kep, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Petrus Kusnadi, S.Sos, M.Si, Sekretaris M.Jumran H, S.Pd, M.Si, serta para Kepala Bidang pada dinas setempat dan Ketua PGRI dari Putussibau Utara dan Selatan. Rapat ini membahas tentang tentang guru kontrak dan tenaga honorer.
Dalam rapat kerja tersebut Wakil Ketua DPRD (Razali, S.Pd) berharap dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah ada data yang valid mengenai guru kontrak dan honorer yang masih bermasalah sehingga apabila pada saat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan permasalahan ini ke Provinsi sudah jelas maksud dan tujuan kedatangan.
Petrus Kusnadi, S.Sos mengatakan, berdasarkan undang-undang, seorang guru haruslah seorang Strata 1 (S1) Pendidikan (linier) dan bersertifikat pendidikan. Namun, kondisi yang ada saat ini tidaklah demikian dikarenakan kondisi dan keadaan. Hal inilah yang akan kita kemukakan pada pertemuan kita di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi nantinya.
Dari pihak Dinas Pendidikan telah menyepakati bahwa pada hari kamis 16 januari 2020 akan melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi bersama Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Komisi A.