Kabupaten Kapuas Hulu menjadi salah satu kabupaten yang ikut serta dalam Pemilihan Umum Kepala Dearah (Pemilukada) serentak tahun 2020. Tentunya moment penting ini harus menjadi perhatian masyarakat, semua harus ambil bagian dalam menentukan pemimpin daerah selama lima tahun kedepan.
Masyarakat perlu memperhatikan data kependudukannya, sebab hal ini sangat berpengaruh pada Data Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu pada Pilkada tahun ini. Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani menghimbau agar masyarakat aktif melaporkan data kependudukannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. “Syarat utama terdaftar di DPT yaitu warga yang bersangkutan harus memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kapuas Hulu. Jika tidak memiliki KTP E dan Suket mereka tidak bisa masuk DPT,” kata Ahmad Yani, Ketua KPU Kapuas Hulu, Rabu (15/1/2020).
Yani mengatakan jumlah DPT pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu jumlahnya sebanyak 178.935. Untuk partisipasi pemilih pada Pileg 2019 lalu sebesar 82, 95 persen. “Jumlah partisipasi pemilih pada Pileg 2019 meningakat bila dibandingkan dengan Pilgub 2018 lalu sebesar 79,21 persen,” papar Yani.
Pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di Kabupaten Kapuas Hulu, Yani memprediksikan akan bertambah jumlah DPT. Potensi penambahan DPT kemungkinan terjadi pada pemilih pemula, pindah datang dan warga yang beralih status dari TNI- Polri ke sipil.
“Untuk potensi banyaknya jumlah penambahan DPT kami belum mengetahui angka pastinya, sebab belum mendapatkan data resmi dari Disdukcapil Kapuas Hulu,” ujar Yani.
Tak luput, Yani mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada 2020. Salah satunya dengan aktif mengikuti tahapan Pilkada yang ada, kemudian ikut serta dalam proses pemungutan suara nantinya. (yohanes)