Sistem OSS dan SiCantik Permudah Proses Perizinan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Saat ini proses perizinan usaha semakin mudah. Seiring perkembangan teknologi, saat ini masyarakat yang ingin membuka usaha cukup mengurus perizinannya secara online melalui aplikasi. Untuk perizinan usaha di Kapuas Hulu ada dua aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengurus perizinan, yaitu Online Single Submission (OSS) dan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik (SiCantik).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu, Didik Widiyanto, S.Sos, M.A.P., mengatakan dua sistem pelayanan perizinan secara online tersebut sudah berjalan. Setidaknya dari Januari sampai November 2019 sudah ada 469 izin yang divalidasi lewat dua aplikasi tersebut.

“Dari data izin yang kami punya per Januari hingga November 2019 ada 469 izin yang terproses lewat OSS dan Sicantik,” tutur Didik Widiyanto, Kepala DPMPTSP Kapuas Hulu, Kamis (19/12).

Didik merincikan, pada OSS ada 203 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah tervalidasi, sedangkan untuk izin usaha mikronya ada 67 NIB. Kemudian dari SiCantik ada 199 izin yang telah diterbitkan. “Terkait data mikro, itu prosesnya melalui OSS juga, hanya perbedaannya terkait dengan besaran modal berusaha. Untuk kategori mikro yaitu modal dibawah 50 juta tidak diperlukan pemenuhan komitmen. Kalau usaha diatas kategori mikro harus melaksanakan pemenuhan komitmen,” ujar Didik.

Kemudian tentang perbedaan antara OSS dan Sicantik, kata Didik, ada pada jenis perizinannya. Perizinan yang tidak tercantum dalam OSS kepengurusannya melalui Sicantik. “Jadi kalau kepengurusan izinnya tidak ada di OSS masyarakat bisa mengurus izin tersebut lewat SiCantik,” ucapnya.

Didik menjelaskan inovasi kepengurusan perizinan yang sekarang berbasis online tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat. Melalui sistem online, kini masyarakat dapat melengkapi data atau persyaratan pembuatan perizinan dari manapun, sepanjang ada akses internet.

“Bagi masyarakat yang masih belum paham atau terkendala dalam kepengurusan izin secara online bisa menghubungi kami pada jam kerja atau datang langsung ke DPMPTSP Kapuas Hulu. Kami siap membantu untuk mengurusnya,” tuntas Didik.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy