Bupati Kapuas Hulu Limpahkan 124 Perizinan ke DPMPTSP-KH

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berupaya untuk mempermudah tumbuhnya sektor usaha di Bumi Uncak Kapuas. Salah satu upaya tersebut adalah mewujudkan perizinan terpadu pada satu Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir SH sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Hulu Nomor 64 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaran perizinan dan non perizinan dari Bupati kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, perizinan yang menjadi tugas pokok dan fungsi DPMPTSP Kapuas Hulu pun bertambah.

“Kita sekarang memang mendapat pelimpahan kewenangan dari Bupati, sesuai dengan Perbup Nomor 64 tahun 2019 tersebut. Sebelumnya hanya 61 perizinan sekarang bertambah menjadi 124 perizinan,” ujar Didik Widiyanto, S.Sos, M.A.P, Kepala DPMPTSP Kapuas Hulu, Rabu (18/12).

Menurut Didik, bertambahnya kewenangan tersebut bertujuan untuk mempermudah kepengurusan perizinan di masyarakat. Masyarakat cukup datang ke DPMPTSP untuk mengurus berbagai perizinan usaha yang dibutuhkan. “Masyarakat tentu semakin mudah dalam mengurus berbagai izin, cukup datang ke DPMPTSP, bahkan hampir semua izin bisa diurus secara online,” paparnya.

Terkait dengan izin yang sebelumnya dikeluarkan dari OPD teknis, namun berdasarkan Perbup terbaru menjadi wewenang DPMPTSP, kata Didik, perizinan tersebut tetap berlaku hingga batas waktu yang tertera pada perizinan sebelumnya. “Jadi izin yang kemarin dikeluarkan dinas teknis terkait, masih tetap berlaku sesuai batas waktu izin yang diberikan. Selanjutnya baru diurus lagi ke DPMPTSP,” ujarnya.

Didik menambahkan, pihaknya sangat terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dalam perizinan. Bahkan sudah ada call center khusus untuk melayani masyarakat, disamping layanan perizinan dengan sistem online.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy