PEMBAHASAN PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH ATAU TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Facebook
Twitter
LinkedIn

Tunjangan Kinerja Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan CPNS terkait dengan penilaian kehadiran dan kinerja. Tunjangan ini merupakan penyempurnaan dari tunjangan yang telah ada sebelumnya, dan akan menjadi satu tunjangan yang spesifik untuk memacu kinerja sekaligus menjamin keadilan dalam pemberian tunjangan. Pemberian tunjangan kinerja daerah ini merupakan salah satu langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi dalam bentuk pemberian remunerasi kepada para pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.

Rapat yang berlangsung di Aula BKPSDM, Rabu (18/12/2019) dipimpin oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu dihadiri oleh para pejabat dari lintas sektoral serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di antaranya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi pada BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Kasubbag Aparatur pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kasubbid Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kasi Aplikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam rapat tersebut membahas tentang produk hukum dalam pemberian tunjangan kinerja/tunjangan tambahan penghasilan, dan meminta tanggapan dari para pihak terkait terutama instansi teknis yang berhubungan dengan implementasi peraturan tentang pemberian tunjangan kinerja/tunjangan tambahan penghasilan.

Hasil rapat tunjangan tambahan penghasilan tetap berdasarkan peraturan yang lama dan harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, meskipun demikian Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan tetap berupaya menjamin kesiapan daerah dalam pemberian tunjangan kinerja daerah/tunjangan tambahan penghasilan sesuai dengan amanat keputusan menteri dalam negeri nomor 061-5449 tahun 2019.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy