Satpol PP Pasang Himbauan, Buang Sampah Sembarangan Bakal Dapat Sanksi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Daerah KabupatenKapuas Hulu semakin inten menegakan aturan terkait perilaku membuang sampah sembarangan. Kedepannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas Hulu bakal menindak serta menjatuhkan sanksi bagi pelaku pembuang sampah yang sembarangan.

Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansya hmengatakan bahwa, langkah awal yang dilakukan pihaknya terkait penertiban pelaku pembuangan sampah yang sembarangan tersebut, adalah dengan memasang baliho himbauan. “Jadi kami hari ini sudah memasang baliho larangan membuang sampah di Jalan Lintas Selatan desa Kedamin darat kecamatan PutussibauSelatan,” ucapnya, Selasa (17/12).

Pemasangan balihon tersebut menindak lanjuti juga kegiatan pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu, dimana Satpol PP Kapuas Hulu melakukan bhakti sosial dalam rangkacipta kondisi bersih.

Bhakti sosial waktu itu dilakukan dijalur yang sama dimana dipasangnya baliho himbauan jangan buang sampah sembarangan. “Untuk baliho himbauan tersebut, kami pasang di dua titik. Pertama disekitar SPBU dan kedua sebelum komplek BTN Istana Kabanindo. Ada 25 orang personil Satpol PP yang turun dalam kegiatan itu,” ujarnya.

Azmiyansyah menegaskan bahwa masyarakat Kapuas Hulu harus sama-sama menjaga lingkungan, tidak hanya darisisi keamanan dan ketertiban saja, tetapi juga dari masalah sampah. Apalagi saat ini Kapuas Hulu sudah ada Peraturan Peraturan Daerah Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang persampahan. “Kedepan Satpol PP KapuasHulu akan melakukan penegakan aturan apabila ada warga yang kedapatan membuangsampah sembarangan. Kita harus mulai sadari bersama sampah-sampah plastiktersebut susai terurai dan akan menjadi bencana bagi kita semua, untuk itu marikita sama-sama peduli dengan lingkungan kita,” tuntas Azmiyansyah. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy