Guna memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja, agar merasa aman dan tidak khawatir jika terjadi hal-hal yang mungkin terjadi saat bekerja, Disnakerintrans mengadakan rapat Monitoring Dan Evaluasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya terkait Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi. Bertempat di Disnakerintrans, Kamis, (12/12/19)
Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Disnakerintrans, Kepala Bidang Tenaga Kerja beserta Staf, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Putussibau beserta Staf, Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya beserta Staf, dan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi.
Plt. Kepala Disnakerintrans Drs. H. Abdul Karim, M.Si., mengatakan bahwa Disnakerintrans sebagai dinas yang membidangi Ketenagakerjaan mempunyai andil yang sangat besar dalam mensosialisasikan tentang pentingnya kepesertaan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu Pihak Perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan dengan cara mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”,
Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu, Program BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi fokus dan prioritas penanganan. Hal tersebut ditandai dengan adanya Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor: 560/337/DTTS/TK-B tentang Perlindungan tenaga kerja pada Program BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor: 560/217/DTPT/TK-B tentang Keikutsertaan Program BPJS Ketenagakerjan untuk PPnPn dan Aparatur Desa di Ligkungan Pemerintah Kabupaten.
Kepala BPJS Kapuas Hulu, Wahyu. D. Memberi pernyataan bahwa di Kapuas Hulu masih ada perusahaan perusahaan jasa kontrasi yang belum tertib dan mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perlindungan tenaga kerja bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja, karena dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang mungkin terjadi saat bekerja.